Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. This cookie is positioned by CleanTalk Spam Secure to forestall spam also to retailer the addresses (urls) visited on the https://pakar5557890.creacionblog.com/35190606/indicators-on-pakar55-link-alternatif-you-should-know