Polisi menjelaskan, sindikat jual-beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp 200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal. Hengki mengatakan, para pelaku menjanjikan uang Rp a hundred thirty five juta kepada masing-masing pendonor setelah selesai melaksanakan transplantansi ginjal di Kamboja sana. Undang-undang ini menegaskan bahwa semua ... https://perpus.nfbslembang.sch.id/DataBukuManual/kuma/lazadatoto/